Pembukaan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHKK-HTI) oleh PT Rencong Pulp dan Paper Industry (PT.RPPI) seluas 10.384 hektare lebih di Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara, ditolak oleh masyarakat setempat.
IUPHKK-HTI tersebut merupakan izin yang dikeluarkan Gubernur Aceh nomor: 522.51/BP2T/4729/2010, 7 Juni 2010, lalu. Dengan lokasi IUPHKK-HTI PT RPPI sebagian besar berada di kawasan pemukiman penduduk.