DINAS Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh mengungkapkan, 90 persen potensi emas yang terkandung dalam perut bumi Aceh masuk dalam kawasan hutan lindung. “Sampai sekarang pemerintah belum mengeluarkan izin untuk pertambangan emas yang berada di hutan lindung. Kalau pun ada aktivitas, berarti itu di luar pengawasan kami dan ilegal,” kata Kadistamben Aceh, Said Ikhsan kepada Serambi di kantornya, pekan lalu. Menurut Said Ikhsan, aktivitas warga yang mengelola tambang emas di sejumlah tempat seperti Aceh Jaya, Aceh Selatan, dan Pidie, tidak berizin. Pemerintah, kata Said Ikhsan, tidak pernah mengeluarkan izin untuk lokasi penambangan emas di ketiga wilayah itu. “Semua tidak ada izin. Aktivitas penambangan itu ilegal. Jika pun direlokasi mau ditempatkan di mana. Kalau diberi alat yang ramah lingkungan, bahan bakunya dari mana, mau menambang di mana. Karena semua tambang emas yang dikelola masyarakat itu masuk dalam kawasan hutan lindung,” kata Said Ikhsan. Pihaknya sulit menghentikan aktivitas penambang karena semua kegiatan di luar kendali pemerintah. Terlebih semua lokasi yang terdapat emas, masuk dalam kawasan hutan lindung yang dilindungi oleh Undang-Undang. Dikatakan, pada Oktober 2014 Pemerintah Aceh mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan. Lewat payung hukum ini, Pemerintah Aceh menyerukan agar penambang ilegal menghentikan aktivitas mengambil bahan baku emas di kawasan hutan lindung. Said Ikhsan menyebutkan, pascaterbit Instruksi Gubernur, Pemerintah Aceh melalui bupati mencabut 26 izin usaha penambangan (IUP) karena dinilai tidak aktif dan tidak memenuhi kewajibannya. Selama dua tahun ke depan, pemerintah tidak lagi mengeluarkan IUP baru untuk sektor pertambangan logam dan batu bara. Saat ini ada sekitar 114 IUP yang masih beroperasi di Aceh. Sebagian besar sektor pertambangan batu bara dan bijih besi. Said Ikhsan membantah jika perusahaan yang mengantongi IUP di Aceh kerap merusak lingkungan karena aktivitas penambangan. Menurut dia, semua perusahaan yang punya IUP berada dalam pengawasan pemerintah. “Kalau ada aktivis yang menuding seperti itu (merusak lingkungan), tunjukkan ke saya. Kita sama-sama ke lokasi, biar jelas di mana rusaknya. KPK juga sekarang sedang mensupervisi segala kegiatan yang kita lakukan,” katanya. Menurut Said Ikhsan, momen moratorium izin usaha tambang akan digunakan untuk menata kembali pertambangan di Aceh. “Untuk perusahan yang masih ada IUP kita tata dan bina kembali. Pemerintah tidak mungkin menutup (IUP) semua,” demikian Kadistamben Aceh.