LHOKSEUMAWE - LSM Sahara yang bergerak bidang lingkungan menilai PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang berlokasi di Krueng Geukuh, Kabupaten Aceh Utara telah ingkar janji dengan terulang lagi insiden tumbangnya warga sekitar pabrik yang diduga akibat keracunan amonia. Dengan kejadian itu, PT PIM diduga masih mencemari lingkungan dengan zat amonia.
“Tahun 2010 lalu, PT PIM berjanji, insiden lepasnya zat amonia hingga meracuni warga, tidak akan terulang lagi. Namun kenyataannya, keracunan warga malah terjadi lagi,” ujar Direktur LSM Sahara, Dahlan, Sabtu (28/3).
Dahlan mengaku sangat kecewa terhadap kinerja PT PIM yang mengancam keselamatan masyarakat di lingkungan perusahaannya. Ia juga kecewa atas pernyataan manajemen PT PIM di media massa yang hanya menjelaskan tentang kejadian itu saja, tidak ada janji kepada publik, kalau hal serupa tidak akan terulang lagi.
Disisi lain, Dahlan pun menilai kalau pernyataan dari pihak PT PIM, dimana setiap warga yang mengalami imbas dari dugaan lepasnya amonia perusahaan tersebut, akan diobati secara tuntas. Menurut Dahlan, pernyataan itu tidaklah wajar, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan, jika masyarakat sekitar terkena imbas pencemaran, maka perkaranya bisa saja dibawa ke ranah hukum, dan pihak perusahaan wajib membayar ganti rugi materil. “Artinya, dalam posisi ini kami mendesak PT PIM tidak hanya memberikan pengobatan saja, tapi wajib memberikan kompensasi pada masyarakat yang terkena imbas,” tegas Dahlan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Aceh Utara, Nuraina menyebutkan, pihaknya belum mendapat informasi tentang adanya warga yang tumbang akibat terhirup amonia. “Saya akan turunkan petugas untuk mengecek ke lapangan,” kata Nuraina. Diberitakan sebelumnya, ratusan Warga Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (27/3) sekitar pukul 12.00 WIB bertumbangan yang diduga keracunan amonia yang bocor dari pipa PT PIM. Akibatnya, mareka harus dilarikan ke rumah sakit. Sebanyak 59 warga dirawat beberapa jam di rumah sakit itu karena mengalami sesak nafas dan muntah-muntah.
Manajer Humas PT PIM, Suryadi saat dimintai konfirmasi terhadap pernyataan LSM Sahara, menjelaskan, insiden yang menimpa ratusan warga tersebut bukalah keracunan, namun hanya sesak nafas dan mual-mual. “Kalau keracunan, tentunya ada sesuatu yang dimakan atau minum, tapi ini hanya mencium,” ujarnya.
Disamping itu, dia juga menjelaskan, bahwa kejadian tersebut tidak fatal, dan sesuatu yang memang berpeluang terjadi pada sebuah pabrik berteknologi tinggi, Disamping itu, dalam kejadian ini, tidak ada kerugian materil dari masyarakat. “Jadi bisa diartikan sendiri, apakah kami harus melakukan ganti rugi materil?,” ungkap Suryadi.(bah/jf)