SINABANG - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Simeulue, Ir Ibnu Abbas mengungkapkan, maraknya pembalakan liar di kabupaten ini sulit dicegah karena melibatkan oknum TNI dan Polri yang membekingi praktik ilegal logging.
“Kami sudah berkomunikasi dengan unsur Muspida di Simeulue untuk memberantas ilegal logging. Saya juga akan berangkat ke Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda, karena praktik ilegal logging ini diduga kuat melibatkan oknum TNI dan Polri,” kata Ibnu Abbas, Kamis (26/3).
Menurutnya, aktivitas ilegal loging di Kabupaten Simeulue ini kembali marak terjadi, setelah sempat mereda beberapa waktu sebelumnya. Para penebang liar, dipastikan tidak memiliki izin karena Pemkab Simeulue saat ini memberlakukan penghentian sementara penerbitan izin pemanfaatan kayu dari hutan.
“Tahun ini, penerbitan izin menebang kayu telah dihentikan, karena kami sedang memperketat persyaratan pengambilan kayu di hutan daerah ini,” ujarnya. Sementara, izin penebangan kayu hutan yang diterbitkan tahun lalu, hanya mensyaratkan penebang membayar retribusi sebesar Rp 1 juta untuk setiap lima kubik kayu yang ditebang. Syarat tersebut dinilai perlu dievaluasi dengan memperketat syarat bagi penebang kayu.
Ibnu Abbas menjelaskan, tahun ini pihaknya belum mengeluarkan satu pun izin penebangan kayu, karena masih menunggu diterbitkannya peraturan terbaru yang sedang disusun Pemkab setempat. Meski belum ada izin yang diterbitkan, penebangan kayu hutan, masih dan terus terjadi.
“Kami menerima laporan, hal ini disebabkan adanya oknum aparat yang membekinginya. Untuk itu, dengan adanya masukan dari Kapolda Aceh dan Pangdam IM, penebangan kayu di dalam dan di luar kawasan hutan ini bisa ditertibkan, dan semua pihak harus menaati aturan baru yang akan segera diterbitkan,” ujarnya. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Simeulue, Ibnu Abbas mengungkapkan, kayu yang ditebang di kawasan hutan Simeulue, sebagian besar dibawa ke luar daerah, dalam bentuk kayu olahan.
Meski tak bersedia menjelaskan secara rinci, namun ia memastikan ada oknum yang membekingi pembalakan liar itu. Smentara itu, mengenai surat izin tebang kayu di luar kawasan hutan, baru akan diterbitkan paling cepat pada April 2015 mendatang. “Syarat dan ketentuannya saat ini sedang dibahas bersama Muspida dan pihak terkait di Simeulue,” ujarnya. (sm/Serambi Indonesia)