Aceh Tengah – Pengadilan Negeri Takengon menghukum empat terdakwa perusakan hutan lindung masing-masing dua tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsidair dua bulan kurungan. Para terdakwa dihukum oleh pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ilegal logging sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemerantasan perusakan hutan, di kawasan hutan lindung Pantan Rebol, Kabupaten Bener Meriah.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Takengon, Kamis (26/03/2015). Hukuman yang dijatuhkan pengadilan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman masing-masing 3 tahun penjara, denda Rp 1 Milyar atau subsidair 3 bulan kurungan.
Para terdakwa yang dihukum tersebut, diketahui sebagai pemilik lahan, pemodal, pengguna alat berat dan penggarap lahan pertanian kentang yang berada dalam kawasan hutan lindung Pantan Rebol, Bener Meriah. Untuk menanami kentang di lahan tersebut, mereka turut menebang pohong dalam kawasan itu.
Usai mendengar vonis hakim, keempat terdakwa yakni Uli Supri alias Uci, Jasmin, Samsul dan Iswandi menyatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak atas hukuman atas diri mereka yang dijatuhkan pengadilan.
Menanggapi putusan pengadilan terhadap empat pelaku perusakan hutan lindung tersebut, Koordinator Aceh Green Community (AGC) Bener Meriah, Sri Wahyuni menyatakan apresiasi terhadap tindakan penegakan hukum tersebut. Ia berharap, penindakan dan penegakan hukum atas kejahatan terhadap hutan lindung itu dapat menjadi peringatan dan kewaspadaan semua pihak sebagai upaya pelestarian hutan.
Kata dia, ini adalah kasus kejahatan hutan pertama di Kabupaten Bener Meriah yang samapai ke meja hijau. Meski diketahui sejak lama ada kegiatan perambahan dan perusakan hutan lindung di kabupaten itu.
Ia menambahkan, putusan pengadilan terhadap empat terdakwa telah membuktikan secara sah da meyakinkan, bahwa ada kegiatan ilegal dan perusakan hutan yang terjadi di Bener Meriah. “Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hutan lindung di kawasan ini masih tergolong lemah,” ujarnya.
Di samping itu, kata Sri Wahyuni, meski keempat terdakwa telah dihukum, namun ia juga mempertanyakan kenapa hanya ada empat terdakwa. Pasalnya, sambung dia, pada saat kasus ini diungkap mulai tahun lalu, sejumlah nama pejabat publik disebut-sebut terlibat dalam kegiatan perusakan hutan lindung untuk pertanian kentang di Pantan Rebol.
Namun, kata Sri Wahyuni, ketika penyidikan berjalan hingga ke persidangan, nama-nama pembesar yang sempat muncul dalam kasus itu raib dan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum. “Sejak terungkapnya kasus ini, sejumlah nama pejabat publik juga mencuat sebagai pihak yang terlibat, namun dalam proses yang saat ini dilaksanakan tidak ada satupun dari mereka (pejabat) yang dinyatakan terjerat hukum,” terang Sri Wahyuni.
Selain itu, sebut Sri Wahyuni, fakta persidangan menunjukkan pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung tersebut mengunakan alat berat. Namun anehnya, dalam pengadilan tidak terungkap siapa pemilik alat berat yang digunakan untuk merusak hutan lindung tersebut.
Sementara itu, juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) Efendi Isma mengatakan, pihaknya juga memberi apresiasi atas penegakan hukum yang telah berjalan dalam kasus perusakan hutan Pantan Rebol ini. Namun demikian, kata dia, putusan pengadilan tersebut belum menyasar seluruh aktor pembalakan liar di kawasan Pantan Rebol Bener Meriah dimaksud.
Efendi menjelaskan, pertanian kentang dalam kawasan hutan lindung di Pantan Rebol telah merusak hutan lindung dalam jumlah yang luas. Selain itu, juga melibatkan banyak orang termasuk oknum pejabat pemerintah. “Sebenarnya kasus ini memiliki dimensi lebih luas dibanding dengan yang diputuskan oleh Pengadilan, misalnya soal adanya keterlibatan pejabat publik, alokasi anggaran negara untuk pembangunan jalan ke areal lahan dan juga soal kredit ke perbankan untuk pertanian kentang. Namun hal ini tidak masuk menjadi bagian yang dipersoalkan dalam persidangan. Kan aneh,” tutur Efendi.
Karena itu, lanjut Efendi, KPHA mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh hinggga tuntas kasus perusakan hutan untuk pertanian kentang tersebut. “Hemat kami, masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh penindakan hukum. Ini harus dituntaskan. Tidak mungkin perusakan hutan yang begitu luas hanya dilakukan oleh empat orang saja. Jangan sampai ada pelaku perusakan hutan yang dilindungi, apalagi karena status mereka pejabat negara,” pinta Efendi.
Hutan lindung kawasan Pantan Rebol Kabupaten Bener Meriah disebut Efendi berfungsi sebagai kawasan penyangga dan sumber air bersih bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan dan Krueng Keretoe. Melindungi kawasan itu, kata Efendi, sangat berpengaruh baik pada debit air dan kelestarian lingkungan hidup, bukan saja untuk wilayah Kabupaten Bener Meriah tetapi juga berpengaruh kepada Kabupaten Aceh Tengah, Bireun, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe. (Sd/AtjehLINK.com)