Banda Aceh - Sekretaris Komisi II DPR Aceh, H. Muhammad Amru mengatakan, dirinya memahami bahwa Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA) 2013-2033 belum sempurna. Hal itu diutarakan Muhammad Amru dalam Seminar Pembangunan Hukum "Membangun Tata Ruang Aceh yang Adil dan Berkelanjutan Terhadap Qanun Aceh No.19 tahun 2013 tentang RTRW Aceh 2013 – 2033" yang berlangsung di aula Fakultas Hukum Unsyiah, Darussalam, Banda Aceh, Selasa (3 Maret 2015).
"Dari apa yang telah dibicarakan, kami memahami kesempatan ini menjadi sebuah gugatan terhadap lahirnya Qanun RTRW 2013. Tidak ada yang sempurna dari apa yang telah dilahirkan berkaitan dengan Qanun 19 ini. Kami membuka ruang, apabila ada desakan dari stakeholder akan kita lakukan revisi untuk penyempurnaan, demi perbaikan tata ruang Aceh yang lebih bagus ke depan," ujarnya.
DPR Aceh, kata Muhammad Amru, sebelumnya juga pernah menerima audiensi dari Unsyiah, dan juga mengundang lembaga pegiat lingkungan untuk membicarakan Qanun Aceh nomor tahun 2013 ini.
Sementara itu, juru bicara KPHA, Efendi Isma, menyambut baik pernyAtaan H . Muhammad Amru , setentang peluang revisi Qanun RTRW Aceh OLEH DPRA yang selama ini dipersoalkan KPHA, terkait dengan beberapa hal yang belum diakomodir dalam qanun dimaksud, khususnya menyangkut Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dan wilayah kelola masyarakat Adat/Mukim.
"Untuk revisi (Qanun no 19/2013) saya pikir tanpa kita mengajukanpun, bapak (Muhammad Amru) bisa duduk dengan teman-teman bapak di DPRA untuk merevisinya jika ada yang keliru atau salah. Dan kami juga siap dipanggil sebagai anak-anak bapak," ujar Efendi Isma menanggapi pernyataan Sekretaris Komisi II DPRA yang berasal dari Partai Aceh tersebut.
Efendi menambahkan, meskipun ada sinyalemen revisi qanun RTRWA sebagaimana disampaikan Muhammad Amru, pihaknya masih tetap meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk membatalkan Qanun RTRWA.
Pasalnya, berdasarkan analisa KPHA dengan melibatkan sejumlah pakar hukum, tak dapat dipungkiri lagi, qanun dimaksud cacat hukum. Karena ada sejumlah pelanggaran prosedural dan substansi dalam penyusunan dan penerapan qanu tata ruang Aceh tersebut.
"Berdasarkan fakta pelanggaran penyusunan qanu ini, maka Mendagri berwenang membatalkan peraturan daerah yang kita sebut qanun ini," tutur Efendi.
Seminar Pembangunan Hukum tersebut terselenggara berkat kerja sama Fakultas Hukum Unsyiah dan Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA). (54)