Pemerintah Aceh Sudah Surati Menhut

Publication Date: 2015-01-23

Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan (Dishut) sudah menyurati Menteri Kehutanan (Menhut) RI pada pertengahan Desember tahun lalu. Dalam surat dengan Nomor 188.42/5744-III tertanggal 19 Desember 2014 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kemenhut, Pemerintah Aceh meminta kementerian itu untuk mencermati kembali SK Menhut RI Nomor 865/Menhut-II/2014 tentang Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Aceh. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Aceh, Ir Husaini Syamaun MM, kemarin menanggapi pernyataan Juru bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma meminta Pemerintah Aceh melalui Dishut menyurati Menhut terkait pengalihan status 40 ribu hektare lebih hutan lindung di Aceh Tamiang menjadi hutan produksi, tanpa ada usulan dari Pemerintah Aceh seperti dilansir Serambi, 20 Januari 2015. “Malah, Pemerintah Aceh sudah mengutus Kadishut dan Kabid Planologi Dishut Aceh untuk mengonfirmasi langsung masalah itu dengan dirjen yang bertanggung jawab dalam bidang itu,” ungkap Husaini. Perbedaan seperti yang dimaksud Jubir KPHA itu, menurutnya, belum lengkap karena yang memberi informasi tidak mengonfirmasi Dishut Aceh terlebih dulu. “Seandainya dikonfirmasi, kami akan memberi data yang lebih lengkap sehingga menjadi informasi yang tepat bagi publik,” timpalnya. Berdasarkan hasil pencermatan Dishut Aceh terhadap SK Menhut Nomor 865/Menhut-II/2014, lanjut Husaini, terjadi beberapa perbedaan dengan hutan lindung seperti dimaksud dalam keputusan Menhutbun No 170/KPTS-II/2000. “Perbedaan itu terjadi pada hutan mangrove di Aceh Tamiang dari hutan lindung berubah menjadi hutan produksi. Selain itu, hutan lindung daratan di Aceh Tamiang yang berubah fungsi menjadi hutan produksi, serta areal penggunaan lain (APL) yang didalamnya sudah ada kebun-kebun masyarakat justru berubah fungsi menjadi Taman Nasional Gunung Leuser di wilayah Ketambe, Aceh Tenggara,” jelas Husaini. Dikatakan, perubahan-perubahan itu tak termasuk dalam perubahan tata ruang yang disepakati oleh tim terpadu pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Atas perbedaan itulah, menurut Husaini, dirinya langsung meminta klarifikasi kepada Dirjen Planologi Kemenhut secara lisan maupun tertulis. “Untuk konsumsi publik, kami sudah menyampaikan melalui berbagai forum, seminar, dan rapat-rapat lainnya bahwa lampiran Keputusan Menhut Nomor 865/Menhut-II/2014 belum dapat dipedomani karena ada kesilapan atau kesalahan dalam pewarnaan akibat ketidakcermatan dari tim Kemenhut,” tegas Husani. Hasil konfirmasi dengan Kemenhut, lanjutnya, pihak kementerian sangat sadar ada kekeliruan yang tidak disengaja. Untuk itu, menurut Kadishut Aceh, pihak kementerian berjanji akan memperbaiki lampiran keputusan tersebut sebagaimana mestinyam dengan melihat SK Menhut No 941/Menhut-II/2013 atau hasil tim terpadu pusat dan Aceh. “Untuk itu, kami minta masyarakat bersabar. Sebab, perbaikan itu butuh waktu relatif lama akibat ada pergantian menteri. Sehingga perlu penjelasan kongkret untuk meralat SK Menhut sebelumnya,” harap Husaini. Agar masyarakat tak risau, tambahnya, Dishut Aceh akan mengawal perbedaan-perbedaan fungsi hutan itu agar tak disalahgunkan untuk kepentingan sektor lain dengan memanfaatkan situasi untuk memperoleh berbagai jenis izin seperti izin pinjam pakai lahan. “Pemerintah Aceh sangat komit dengan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk kesepakatan tim terpadu tentang pola ruang hutan Aceh,” pungkasnya.

URL: http://aceh.tribunnews.com/2015/01/23/pemerintah-aceh-sudah-surati-menhut