KPHA: Pemerintah Aceh Harus Surati Menhut

Publication Date: 2015-01-20

Juru bicara (Jubir) Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma S Hut meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan menyurati Menteri Kehutanan (Menhut) RI terkait pengalihan status 40 ribu hektare lebih hutan lindung di Aceh Tamiang menjadi hutan produksi, tanpa ada usulan dari Pemerintah Aceh.

Efendi menyampaikan hal ini lewat siaran pers kepada Serambi kemarin, menanggapi 42.500 hektare hutan kawasan hutan lindung di Tamiang berubah fungsi menjadi hutan produksi karena sudah ada SK Menhut RI bernomor SK.865/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Hutan dan Konversi Perairan Provinsi Aceh.

URL: http://aceh.tribunnews.com/2015/01/20/kpha-pemerintah-aceh-harus-surati-menhut