Sepanjang 2014, Polda Aceh Tangani 25 Kasus Pembalakan Liar

Publication Date: 2015-01-05

Ekspos akhir tahun Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang digelar Rabu, 31 Desember 2014, di Banda Aceh, mengungkapkan 25 kasus tindak pidana pembalakan liar yang ditangani Polda Aceh sepanjang tahun 2014.

“Dari 25 kasus tersebut, 16 kasus sudah pada tahapan P-21 dan 9 kasus sedang disidik,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Kombespol Joko Irwanto.

Menurut Joko, kasus pembalakan liar terbanyak terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Modusnya adalah masyarakat disuruh mengambil kayu dengan alasan untuk membangun rumah atau membuat sampan. Namun, ternyata kayu tersebut dimanfaatkan pihak lain.

Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Effendi Isma, mengatakan kasus pembalakan liar di Aceh tercatat ada 69 titik. Pembalakan tersebut tersebar juga di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Besar, Aceh Tamiang, serta Simeulu.

Berdasarkan temuan KPHA, ada kasus perambahan hutan yang sudah ditangani Polda Aceh namun hingga kini belum menunjukkan kemajuan berarti untuk menjerat pelakunya ke pengadilan. Kasus tersebut berupa penebangan hutan lindung di Kabupaten Bener Meriah yang lahannya dijadikan kebun kentang dan holtikultura.

URL: http://www.mongabay.co.id/2015/01/05/sepanjang-2014-polda-aceh-tangani-25-kasus-pembalakan-liar/