Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf mengeluarkan surat persetujuan perubahan pencadangan areal Kawasan Ekosistem Leuser menjadi kawasan untuk pengembangan HTI di Kawasan Ekosistem Leuser. Satuan Tugas Pendataan Ulang Konsesi Pemerintah Provinsi NAD menyatakan tidak tahu-menahu proses perizinan itu.
Gubernur NAD Irwandi Yusuf, dalam salinan surat yang diperoleh Kompas, mengeluarkan surat persetujuan pencadangan areal untuk usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI) kepada PT Rencong Pulp and Paper Industry seluas 31.472 hektar yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 7 Juni 2010.
Perubahan ini berlaku dua tahun, terhitung sejak dikeluarkannya surat persetujuan itu. Izin pemanfaatan bisa digunakan apabila studi analisis mengenai dampak lingkungan selesai dilaksanakan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Pemprov NAD.
Jenis publikasi: Berita MediaDitambahkan oleh: URL: http://forestclimatecenter.org/posting.php?International&lang=Indonesia&nID=187Mengedit Surat Pencadangan KEL Jadi HTI