Gangguan pada Kawasan Hutan Lindung Bener Meriah

Layers
User Generated Polygons

Sejumlah pihak telah melakukan perambahan hutan lindung untuk pembukaan pertanian kentang di kawasan Pantan Rebol, Kabupaten Bener Meriah. Aktivitas ini dinilai ilegal karena tidak ada izin dari pihak terkait untuk pembukaan kawasan hutan lindung. Terkait perambahan hutan lindung ini, telah dilakukan penegakan hukum yang menjerat 4 orang terdakwa dengan hukuman masing masing 2 tahun penjara sebagaimana dibacakan dalam putusan Pengadilan Negeri Takengon, Kamis (26/03/2015)

Para terdakwa dihukum oleh pengadilan karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ilegal logging sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemerantasan perusakan hutan, di kawasan hutan lindung Pantan Rebol, Kabupaten Bener Meriah.

Para terdakwa yang dihukum tersebut, diketahui sebagai pemilik lahan, pemodal, pengguna alat berat dan penggarap lahan pertanian kentang yang berada dalam kawasan hutan lindung Pantan Rebol, Bener Meriah. Untuk menanami kentang di lahan tersebut, mereka turut menebang pohong dalam kawasan itu.

ini adalah kasus kejahatan hutan pertama di Kabupaten Bener Meriah yang sampai ke meja hijau. Meski diketahui sejak lama ada kegiatan perambahan dan perusakan hutan lindung di kabupaten itu.

Putusan pengadilan terhadap empat terdakwa telah membuktikan secara sah da meyakinkan, bahwa ada kegiatan ilegal dan perusakan hutan yang terjadi di Bener Meriah. “Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hutan lindung di kawasan ini masih tergolong lemah.”

Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran KPHA, menghukum 4 terdakwa pada kasus ini masih belum selesai. Pasalnya, kuat dugaan sejak awal \ada keterlibatan oknum-oknum pejabat dalam kasu ini, namun terhindar dari jeratan hukum dan pertangungjawaban.

“Sejak terungkapnya kasus ini, sejumlah nama pejabat publik juga mencuat sebagai pihak yang terlibat, namun dalam proses yang saat ini dilaksanakan tidak ada satupun dari mereka (pejabat) yang dinyatakan terjerat hukum."

Selain itu, fakta persidangan menunjukkan pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung tersebut mengunakan alat berat. Namun anehnya, dalam pengadilan tidak terungkap siapa pemilik alat berat yang digunakan untuk merusak hutan lindung tersebut.

Atas penindakan kasus ini, Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA) memberi apresiasi atas penegakan hukum yang telah berjalan dalam kasus perusakan hutan Pantan Rebol ini. Namun demikian, putusan pengadilan tersebut belum menyasar seluruh aktor pembalakan liar di kawasan Pantan Rebol Bener Meriah dimaksud.

Faktanya, pertanian kentang dalam kawasan hutan lindung di Pantan Rebol ini telah merusak hutan lindung dalam jumlah yang luas. Selain itu, juga melibatkan banyak orang termasuk oknum pejabat pemerintah.

“Sebenarnya kasus ini memiliki dimensi lebih luas dibanding dengan yang diputuskan oleh Pengadilan, misalnya soal adanya keterlibatan pejabat publik, alokasi anggaran negara untuk pembangunan jalan ke areal lahan dan juga soal kredit ke perbankan untuk pertanian kentang. Namun hal ini tidak masuk menjadi bagian yang dipersoalkan dalam persidangan. Kan aneh,” tutur juru bicara KPHA Efendi Isma.

Karena itu, lanjut Efendi, KPHA mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap lebih jauh hinggga tuntas kasus perusakan hutan untuk pertanian kentang tersebut. “Hemat kami, masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh penindakan hukum. Ini harus dituntaskan. Tidak mungkin perusakan hutan yang begitu luas hanya dilakukan oleh empat orang saja. Jangan sampai ada pelaku perusakan hutan yang dilindungi, apalagi karena status mereka pejabat negara,” pinta Efendi.

Hutan lindung kawasan Pantan Rebol Kabupaten Bener Meriah disebut Efendi berfungsi sebagai kawasan penyangga dan sumber air bersih bagi Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan dan Krueng Keretoe. Melindungi kawasan itu, kata Efendi, sangat berpengaruh baik pada debit air dan kelestarian lingkungan hidup, bukan saja untuk wilayah Kabupaten Bener Meriah tetapi juga berpengaruh kepada Kabupaten Aceh Tengah, Bireun, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.